Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota menyita sebanyak 1.800 liter minuman keras (miras) tradisional jenis captikus di Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos, Kamis, mengatakan penyitaan miras tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat berisinial DR dan GM sering mengedarkan alkohol di wilayah ini," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penangkapan dan menemukan captikus yang dikemas dengan plastik dan jeriken di dalam mobil.

"Miras ini bawa dengan mobil dan ditutupi dengan botol air mineral," ungkapnya.

Menurut pemeriksaan awal, kedua tersangka mendapat captikus tersebut dari daerah Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

"Dari interogasi awal, para pelaku mengaku telah menjual captikus sejak bulan Desember 2019 dan biasa mengedarkan di Kota Gorontalo hingga Kabupaten Bone Bolango," katanya.
 
Seorang anggota Polisi memeriksa barang bukti minuman keras jenis Captikus di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (22/10/2020). Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota menyita 1.800 liter minuman keras tanpa izin asal Minahasa Tenggara yang dimuat dalam mobil dan ditutupi dengan botol air mineral. ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020