Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin mengatakan pengelolaan pulau, khususnya yang ada di wilayah itu, harus mengantongi izin pemerintah.
"Pemerintah daerah menerima laporan dari pihak LSM terkait pengelolaan Pulau Mohinggito yang ada di wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan, dan kami pun menindaklanjutinya dengan menggelar rapat bersama tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)," katanya di Gorontalo, Jumat.
Permintaan pihak LSM kata dia tidak serta merta ditindaklanjuti sebab mereka meminta Kepala Daerah untuk menolak permohonan pengelolaan atau pemanfaatan Pulau Mohinggito.
"Tentu permintaan itu tidak serta merta disetujui karena pemerintah daerah wajib menggelar rapat bersama meski memang Pulau Mohinggito termasuk dalam kawasan konservasi pulau dan pesisir di daerah ini," katanya.
Rapat di ruang kerjanya kata Ridwan, menghasilkan rekomendasi yaitu pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah ini perlu mendapat izin pemerintah atau mengantongi perizinan dari instansi yang berwenang.
Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo.
Kita, katanya lagi, tidak sekadar membahas Pulau Mohinggoto saja, namun terkait pengelolaan seluruh kawasan pesisir dan pulau yang masuk dalam zona konservasi.
Keberadaan aset pulau dan wilayah pesisir di daerah ini sangat potensial dalam menunjang pengelolaan sektor pariwisata.
Namun perlu disadari bahwa tidak seluruhnya dapat dikelola secara komersil mengingat beberapa pulau dan pesisir masuk dalam zona konservasi.
Olehnya kata dia, implementasi Perda tersebut sangat penting, apalagi produk hukum itu dikawal langsung pihak KPK karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Di Pulau Mohinggito, terdapat beberapa biota yang harus dilindungi, termasuk terumbu karang, mangrove, ikan dan kerang.
Berdasarkan kekayaan hayati laut yang dimiliki, pada tahun 2012 pemerintah daerah telah menerbitkan Keputusan Bupati yang menjadi dasar pemerintah provinsi menetapkan Pulau Mohinggito menjadi kawasan konservasi.
Maka dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya, siapapun yang ingin mengelola atau berinvestasi di Pulau Mohinggito harus melalui prosedur perizinan di tingkat provinsi.
Mengingat perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil termasuk yang ada di daerah ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi sepanjang itu masuk pada zona pemanfaatan bukan zona inti.
TKPDR pun telah merekomendasikan perlu segera dilakukannya proses peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi yang ada di Pulau Mohinggito sebagai kawasan konservasi.
Setelahnya, TKPDR akan melakukan rapat terkait proses perizinan dalam hal pemanfaatan.
Sebab sangat potensial membangun kerja sama dengan pihak investor yang ingin mengembangkan potensi pariwisata maupun perikanan di pulau tersebut.
"Pemerintah daerah akan menyeriusi pengelolaan pulau tersebut, apalagi telah membangun sejumlah aset yang perlu dijaga keberadaannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Pemerintah daerah menerima laporan dari pihak LSM terkait pengelolaan Pulau Mohinggito yang ada di wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan, dan kami pun menindaklanjutinya dengan menggelar rapat bersama tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)," katanya di Gorontalo, Jumat.
Permintaan pihak LSM kata dia tidak serta merta ditindaklanjuti sebab mereka meminta Kepala Daerah untuk menolak permohonan pengelolaan atau pemanfaatan Pulau Mohinggito.
"Tentu permintaan itu tidak serta merta disetujui karena pemerintah daerah wajib menggelar rapat bersama meski memang Pulau Mohinggito termasuk dalam kawasan konservasi pulau dan pesisir di daerah ini," katanya.
Rapat di ruang kerjanya kata Ridwan, menghasilkan rekomendasi yaitu pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah ini perlu mendapat izin pemerintah atau mengantongi perizinan dari instansi yang berwenang.
Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo.
Kita, katanya lagi, tidak sekadar membahas Pulau Mohinggoto saja, namun terkait pengelolaan seluruh kawasan pesisir dan pulau yang masuk dalam zona konservasi.
Keberadaan aset pulau dan wilayah pesisir di daerah ini sangat potensial dalam menunjang pengelolaan sektor pariwisata.
Namun perlu disadari bahwa tidak seluruhnya dapat dikelola secara komersil mengingat beberapa pulau dan pesisir masuk dalam zona konservasi.
Olehnya kata dia, implementasi Perda tersebut sangat penting, apalagi produk hukum itu dikawal langsung pihak KPK karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Di Pulau Mohinggito, terdapat beberapa biota yang harus dilindungi, termasuk terumbu karang, mangrove, ikan dan kerang.
Berdasarkan kekayaan hayati laut yang dimiliki, pada tahun 2012 pemerintah daerah telah menerbitkan Keputusan Bupati yang menjadi dasar pemerintah provinsi menetapkan Pulau Mohinggito menjadi kawasan konservasi.
Maka dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya, siapapun yang ingin mengelola atau berinvestasi di Pulau Mohinggito harus melalui prosedur perizinan di tingkat provinsi.
Mengingat perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil termasuk yang ada di daerah ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi sepanjang itu masuk pada zona pemanfaatan bukan zona inti.
TKPDR pun telah merekomendasikan perlu segera dilakukannya proses peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi yang ada di Pulau Mohinggito sebagai kawasan konservasi.
Setelahnya, TKPDR akan melakukan rapat terkait proses perizinan dalam hal pemanfaatan.
Sebab sangat potensial membangun kerja sama dengan pihak investor yang ingin mengembangkan potensi pariwisata maupun perikanan di pulau tersebut.
"Pemerintah daerah akan menyeriusi pengelolaan pulau tersebut, apalagi telah membangun sejumlah aset yang perlu dijaga keberadaannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021