Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK cabang Gorontalo kepada tiga ahli waris.

"Masing-masing sebesar Rp70 juta kepada ahli waris dari almarhum Bahyudin Mokodompit dan almarhum Peki Suleman yang mengalami risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, serta Rp42 juta kepada ahli waris dari almarhum Rudin Padiko yang meninggal dunia karena sakit," ujarnya di Gorontalo, Kamis.

Kepada para ahli waris, Bupati Bone Bolango Hamim Pou berharap agar santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya minta santunan ini digunakan dengan sebaik mungkin. Dibuat modal usaha dan sebagian ditabung untuk membiayai anak bersekolah," pesan Bupati Hamim Pou.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada dua orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp140 juta dan satu orang meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta.

"Totalnya keseluruhan senilai Rp184 juta," jelas Hendra Elvian.

Ketiga peserta tersebut, kata Hendra, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau peserta bukan penerima upah (pekerja rentan) yang premi iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Hendra menyebutkan, sebanyak 20 ribu warga Bone Bolango yang merupakan pekerja rentan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan BPJamsostek Cabang Gorontalo.

"Premi iurannya Rp16.800 perorang setiap bulannya dan dibayarkan oleh Pemkab Bone Bolango melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat," terang Hendra Elvian.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021