BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Rifaldi Arief, petugas pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu usai menyerahkan santuan tersebut di Gorontalo, Selasa, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kematian tersebut.
”Almarhum merupakan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo," ucap Sherman Moridu.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pohuwato, Ady Syamsul, berharap agar seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa ikut dalam program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
Dia berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika mengalami risiko kecelakaan kerja pada saat bekerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung segala risikonya.
"Begitu juga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM kepada ahli waris. Dengan demikian mereka dapat bekerja dengan tenang,”ujar Ady.
Tenaga non ASN petugas Damkar Boalemo baru terdaftar menjadi peserta BPJamsostek bulan Desember 2020 dengan iuran perorang Rp15.060 setiap bulan dengan dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian.
"Salah satu peserta yang didaftarkan saat itu, yakni Rifaldi Arief pada tanggal 15 Februari 2021 ini meninggal dunia. Sebagai peserta BPJAMSOSTEK berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta dan diberikan kepada ahli warisnya," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu usai menyerahkan santuan tersebut di Gorontalo, Selasa, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kematian tersebut.
”Almarhum merupakan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo," ucap Sherman Moridu.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pohuwato, Ady Syamsul, berharap agar seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa ikut dalam program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
Dia berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika mengalami risiko kecelakaan kerja pada saat bekerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung segala risikonya.
"Begitu juga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM kepada ahli waris. Dengan demikian mereka dapat bekerja dengan tenang,”ujar Ady.
Tenaga non ASN petugas Damkar Boalemo baru terdaftar menjadi peserta BPJamsostek bulan Desember 2020 dengan iuran perorang Rp15.060 setiap bulan dengan dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian.
"Salah satu peserta yang didaftarkan saat itu, yakni Rifaldi Arief pada tanggal 15 Februari 2021 ini meninggal dunia. Sebagai peserta BPJAMSOSTEK berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta dan diberikan kepada ahli warisnya," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021