Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Program Kependudukan di Kota Gorontalo, Rabu.

Sekretaris BKKBN setempat, Effendy Korompot mengatakan sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 yang menjadi acuan bagi pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB.

Dimana urusan pemerintahan itu berbentuk konkuren yang bersifat wajib non pelayanan dasar sehingga pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib melaksanakan kewenanangannya.

"Sebagaimana tertera dalam undang – undang nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga pasal 17 disebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.

Dengan demikian menurutnya, pembangunan yang dilaksanakan seyogyanya tidak mengabaikan peran penduduk sebagai subjek maupun objek pembangunan serta sekaligus dapat berperan sebagai agen pembangunan.

"Perkembangan jumlah, kompisisi dan distribusi penduduk membawa dampak pada berbagai aspek sosial ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, sampai kepada aspek yang berkaitan dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan," ucap Effendy.

Dalam rangka merespon dampak yang diakibatkan dari perubahan system penduduk secara cepat dan tepat oleh para pemangku kebijakan perlu dilakukan penyusunan penyediaan informasi peringatan dini dampak kependudukan terhadap berbagai aspek kehidupan tersebut.

"Sehingga untuk mendaptkan kesamaan persepsi para pengelola program pengendalian kependudukan baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota salah satu hal yang perlu disiapkan adalah sistem infromasi peringatan dini dampak kependudukan melalui pelaksanaan penyediaan informasi peringatan dini dampak kependudukan," jelasnya.

Saat ini kata Effendy, sudah dikembangkan model alat bantu untuk menganalisis situasi kependudukan di berbagai tingkatan wilayah, berupa sistem informasi peringatan dini pengendalian penduduk (Siperindu).

"Siperindu adalah alat bantu bagi pemerintah dan masyarakat mendapatkan informasi peringatan dini situasi kependudukan serta rekomendasi kebijakan untuk kesiap siagaan dan respon terhadap program pengendalian penduduk," bebernya.

Kegiatan peningkatan kapasitas itu pun diharapkan akan menjadi awal acuan bagi para pengelola program kependudukan baik di provinsi maupun daerah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pengendalian penduduk.

"Selain itu juga, dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan dukungan, komitmen dan peran serta mitra kerja dalam megembangkan sistem informasi peringatan dini dampak kependudukan," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021