Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di masa pandemi COVID-19.
"Sebenarnya kita telah memiliki produk hukum tentang pelaksanaan Pilkades serentak di daerah ini. Namun di masa COVID-19 ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 sehingga Perda tersebut perlu direvisi dan ditetapkan ulang," kata Ketua Pansus Perda Perubahan Pilkades, Matran Lasunte, di Gorontalo, Selasa.
Karena telah ditetapkan melalui rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda nomor 2 itu, maka produk hukum tersebut resmi menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades tahun 2021.
Beberapa poin yang telah disesuaikan adalah, pertama tentang pembentukan panitia pemilihan kabupaten (PPK) dalam masa bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
Kedua, PPK terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Yaitu, unsur pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta satuan tugas (Satgas) COVID-19 dan unsur lainnya, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang memang ada hubungannya dengan penanganan COVID-19.
Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang akan didukung dengan sekretariat dan anggaran sebesar Rp750 juta.
Ketiga, pembentukan sub-kepanitiaan di tingkat kecamatan. Keempat, tugas dan tanggungjawab PPK dalam memanaje pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
DPRD berharap kata Matran, Bupati selaku Kepala Daerah terus menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan Pilkades yang demokratis.
Melalui suatu proses pemilihan yang mengedepankan pemungutan suara secara langsung, umum, jujur dan adil, serta transparan.
Mengingat semangat perda tersebut adalah mengamanatkan pelaksanaan Pilkades yang memperhatikan dua proses penting yaitu, keterlibatan unsur Forkopimda dan penerapan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
Selanjutnya kata dia, bupati akan menyusun peraturan bupati (perbup) terkait teknis pelaksanaan Pilkades sesuai yang didelegasikan dalam Perda tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Sebenarnya kita telah memiliki produk hukum tentang pelaksanaan Pilkades serentak di daerah ini. Namun di masa COVID-19 ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 sehingga Perda tersebut perlu direvisi dan ditetapkan ulang," kata Ketua Pansus Perda Perubahan Pilkades, Matran Lasunte, di Gorontalo, Selasa.
Karena telah ditetapkan melalui rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda nomor 2 itu, maka produk hukum tersebut resmi menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades tahun 2021.
Beberapa poin yang telah disesuaikan adalah, pertama tentang pembentukan panitia pemilihan kabupaten (PPK) dalam masa bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
Kedua, PPK terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Yaitu, unsur pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta satuan tugas (Satgas) COVID-19 dan unsur lainnya, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang memang ada hubungannya dengan penanganan COVID-19.
Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang akan didukung dengan sekretariat dan anggaran sebesar Rp750 juta.
Ketiga, pembentukan sub-kepanitiaan di tingkat kecamatan. Keempat, tugas dan tanggungjawab PPK dalam memanaje pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
DPRD berharap kata Matran, Bupati selaku Kepala Daerah terus menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan Pilkades yang demokratis.
Melalui suatu proses pemilihan yang mengedepankan pemungutan suara secara langsung, umum, jujur dan adil, serta transparan.
Mengingat semangat perda tersebut adalah mengamanatkan pelaksanaan Pilkades yang memperhatikan dua proses penting yaitu, keterlibatan unsur Forkopimda dan penerapan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
Selanjutnya kata dia, bupati akan menyusun peraturan bupati (perbup) terkait teknis pelaksanaan Pilkades sesuai yang didelegasikan dalam Perda tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021