Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di daerah itu.
Legislator Gorontalo Utara dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, di Gorontalo, Senin, mengatakan DPRD sudah menggelar rapat dengar pendapat terkait revisi perda tersebut.
Beberapa hal perlu diantisipasi kata Rahmat, maka revisi itu dinilai penting agar implementasi perda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dapat berjalan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal penting yang perlu diantisipasi kata Rahmat, adalah mengatur tentang kemungkinan adanya calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkades.
Pihaknya berpendapat kata Rahmat, pelaksanaan Pilkades tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dimana regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun KPU RI, mengatur tentang adanya calon tunggal atau dalam istilahnya disebut lawan kotak kosong.
Maka perlu ada regulasi yang akan mengatur hal yang sama pada pelaksanaan Pilkades, sebagai bagian dari bentuk pendidikan berdemokrasi bagi masyarakat.
Regulasi itu akan mencegah indikasi adanya "calon boneka" atau calon lain yang sengaja dihadirkan sekedar menjadi rival untuk memuluskan pelaksanaan Pilkades akibat hanya ada calon tunggal.
Maka untuk Pilkades serentak selanjutnya yang akan digelar akhir tahun 2018 ini, calon boneka jangan sampai terulang.
DPRD akan merevisi terkait peraturan yang sama pada Pilkades, dibolehkannya calon tunggal melawan kotak kosong.
"Yang sangat dikhawatirkan dan perlu dicegah, calon boneka yang sengaja dihadirkan memenangkan Pilkades, padahal personal dihadirkan sekedar formalitas bahkan tidak memiliki kemampuan memimpin desa namun akhirnya terpilih hanya karena faktor suka atau tidak suka ataupun faktor tak terduga lainnya," ujar Rahmat.
Belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2018, maka perlu mengadopsi regulasi tentang peraturan lawan kotak kosong yang akan diimplementasikan pada Pilkades serentak 2018 di daerah ini.
Rahmat yang juga menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD itu, mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk memilih dan menentukan pemimpinnya.
Maka sangat diharapkan calon pemimpin yang ikut Pilkades, akan sesuai dengan harapan masyarakat dengan mengakomodir regulasi lawan kotak kosong.
Dengan begitu, proses demokrasi tetap berjalan normatif dan tidak didesain dengan menghadirkan calon-calon yang sekedar pelengkap untuk memuluskan jalannya pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.