Pemerintah Provinsi mendapatkan nilai tertinggi dengan pencapaian sebesar 78 persen, pada pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Regional II yang membawahi Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Daeng Matona, Rabu, mengatakan prestasi tersebut berdasarkan hasil dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dalam menilai standar pelayanan minimal provinsi, kabupaten, serta kota.

Setelah Gorontalo, nilai tertinggi berikutnya diraih Sulawesi Selatan sebesar 74 persen dan Maluku 69 persen.

“Jadi untuk Sulawesi, Gorontalo presentasenya mencapai yang tertinggi melampaui Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara,” katanya di Gorontalo. 

Menurutnya nilai SPM itu penting, karena merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) provinsi dan merupakan salah satu  indikator pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah.

“Karena SPM ini juga bagian dari LPPD, sehingga ketika nilai SPM tinggi, akan mempengaruhi secara signifikan terhadap LPPD Provinsi Gorontalo  yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Ini merupakan salah satu  indikator pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah,” tambahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018  tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

Pelayanan dasar tersebut diantaranya adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan sosial.

Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan Pemprov Gorontalo, dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sejauh ini pemprov berupaya meningkatkan pelayanan dasar melalui sejumlah program, khususnya dalam program unggulan atau prioritas.*


 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021