Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian meminta pelaku sektor koperasi, usaha mikro kecil dan menengah di daerah itu untuk menjadi peserta Jamsostek.

Hal itu diungkapkan pada sosialisasi sekaligus penyerahan simbolis tanda bukti kepesertaan program Jamsostek bagi pelaku sektor koperasi, usaha mikro kecil dan menengah di ruang Multi Fungsi MPP Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis.

Hendra Elvian mengungkapkan kegiatan sosialisasi itu digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Jadi disini kita menyosialisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada seluruh pelaku UMKM maupun Koperasi bahwa mereka itu wajib menjadi peserta Jamsostek dari BPJamsostek," ucapnya.

Menurutnya dalam Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM itu, ada tiga kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek, yakni penerima KUR, penerima BPUM, dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

"Mereka itu wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJamsostek," ujar Hendra.

Oleh karena itu, lanjut Hendra, pihaknya melaksanakan sosialisasi bagi pelaku UMKM dan Koperasi guna memastikan mereka sudah mengerti manfaat daripada program BPJamsostek. Paling tidak setelah memahami kata dia, peserta bisa mengikuti dua program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menjelaskan, ketika mereka terjadi risiko kecelakaan kerja, paling tidak seluruh biaya pengobatannya sudah dicover dan ditanggung BPJAMSOSTEK, tidak perlu mencari biaya lagi. Begitu juga terjadi cacat dan kematian atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan.

Artinya ahli waris dari peserta ini akan mendapatkan santunan, sehingga usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM dan Koperasi ini masih bisa bertahan. Walaupun itu, ahli warisnya yang melanjutkan.

" Intinya kami melakukan kerja sama dengan Pemkab Bone Bolango melalui Disperindagkum untuk mewujudkan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini sudah kami laksanakan bersama berkolaborasi dengan pemerintah daerah," terang Hendra Elvian.

Sementara itu, Kepala Disperindagkum Kabupaten Bone Bolango, Imran Bagu, menilai program dari BPJamsostek ini sangat bagus untuk para pelaku UMKM di Bone Bolango.

Ia menuturkan hanya dengan iuran Rp16.800 setiap bulannya para pelaku UMKM bisa merasakan manfaat jangka panjang menjadi peserta di BPJAMSOSTEK.

"Jadi setelah sosialisasi ini saya harap harus ada implementasinya untuk mendaftar menjadi peserta dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Imran juga terus berupaya mengedukasi seluruh pelaku UMKM di Bone Bolango agar tercover dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan melibatkan pihak BPJAMSOSTEK di setiap kegiatan yang menjadi program dari Dinas Perindagkum.

"Upaya dari Pemda dalam hal ini dinas yang membidangi kita berupaya dalam setiap kegiatan sedikitnya melibatkan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM yang belum masuk dalam program Jamsostek, selain membuat sosialisasi tersendiri," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021