Sebanyak empat narapidana (warga binaan pemasyarakatan/WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menerima remisi khusus Natal, Sabtu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo Bagus kurniawan usai penyerahan remisi mengatakan empat WBP yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia menjelaskan, sebanyak 17 WBP Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang diusulkan untuk menerima remisi, namun hanya empat orang yang memenuhi syarat.
"WBP yang memenuhi syarat remisi Natal mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu setengah bulan," ujar Bagus.
Keempat warga binaan tersebut melakukan hukuman pidana umum, sehingga remisi sudah bisa diberikan karena mereka sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
Sementara itu, Plh Kalapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Pemberian remisi, kata dia, merupakan salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
"Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ucapnya.
Remisi didapatkan pada hari ini diharapkan agar menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas.
"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo Bagus kurniawan usai penyerahan remisi mengatakan empat WBP yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia menjelaskan, sebanyak 17 WBP Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang diusulkan untuk menerima remisi, namun hanya empat orang yang memenuhi syarat.
"WBP yang memenuhi syarat remisi Natal mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu setengah bulan," ujar Bagus.
Keempat warga binaan tersebut melakukan hukuman pidana umum, sehingga remisi sudah bisa diberikan karena mereka sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
Sementara itu, Plh Kalapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Pemberian remisi, kata dia, merupakan salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
"Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ucapnya.
Remisi didapatkan pada hari ini diharapkan agar menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas.
"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021