Balai Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan ratusan butir telur tetas ayam kampung asal Jember dengan cara membakarnya, Jumat.

Dokter hewan Kristina Dwi Wulandari usai kegiatan itu mengatakan bahwa telur ayam kampung tersebut tidak ada dokumen karantina dari daerah asal.

Kristina menjelaskan bahwa peningkatan penjualan secara daring antardaerah menuntut adanya pengawasan lebih dari pejabat karantina pada kegiatan masuk dan keluarnya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) oleh masyarakat.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan diwajibkan adanya sertifikat daerah asal saat lalul intas media pembawa HPHK.

Diungkapkan pula bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen KH 12 dari daerah asal.

Ia menilai telur tetas memiliki risiko tinggi untuk membawa HPHK, salah satunya penyakit HPAI ke Gorontalo.

"Telur tetas sebanyak 100 butir itu melalui paket yang pembeliannya melalui online shop," katanya.

Setelah penahanan selama 3 hari, menurut dokter hewan karantina itu, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina dari daerah asal sehingga pihaknya melakukan pemusnahan.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Sahrir berupaya membangun kesadaran masyarakat oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo melalui tindakan preemtif.

"Selain itu, kegiatan preventif melalui pengawasan dan patroli rutin pada pintu pemasukan dan pengeluaran. Amanah dari undang-undang perlu lebih dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya karena ini merupakan tugas pokok dari karantina," pungkas Sahrir.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022