Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengimbau seluruh perusahaan tidak mengabaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja.

"Kami berharap seluruh perusahaan di daerah ini tidak mengabaikan kewajiban membayar THR bagi setiap pekerja sebelum Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Amu, di Gorontalo, Jumat.

Ia mengatakan, data pihaknya per 30 Maret 2022, terdapat empat perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang di kabupaten tersebut.

Namun jumlah total perusahaan yang terdaftar sebanyak 4 perusahaan besar, 17 perusahaan sedang dan 51 perusahaan kecil.

Kategori perusahaan besar adalah memiliki lebih dari 100 orang tenaga kerja, perusahaan sedang sebanyak 26 hingga 99 tenaga kerja dan perusahaan kecil yaitu tenaga kerja lebih kecil atau sama dengan 25 orang.

Lanjut kata Felmy, pihaknya telah membuat Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pembayaran THR.

"Surat instruksi tersebut telah diedarkan kepada seluruh perusahaan sejak Senin, 18 April 2022," katanya.

Pihaknya berharap kata Felmy lagi, seluruh perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sehingga diharapkan saat ini seluruh pengusaha telah menunaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Ia menegaskan posko THR telah disediakan untuk memantau, mengawasi, hingga penegakan hukum dalam rangka melaksanakan kepatuhan pelaksanaan THR tahun 2022.

Meskipun pihaknya tidak menyiapkan Posko THR, namun untuk pekerja di kabupaten itu jika memiliki keluhan tentang pembayaran THR agar dapat memanfaatkan Posko THR yang disiapkan pada Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Posko tersebut selalu diadakan setiap tahun sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengaduan THR dengan data lengkap dan cermat.

Agar kehadiran posko THR dapat memberi keadilan dan kesejahteraan kepada para pekerja yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun memastikan, pihaknya tidak hanya menunggu pengaduan namun secara aktif melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan di daerah itu.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan, sejumlah tahapan sanksi administratif menanti berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022