Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi pengelolaan layanan informasi publik bersama Bawaslu kabupaten dan kota, guna menghadapi Pemilu 2024, di Kota Gorontalo, Selasa.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Memberikan pemahaman bagi pengelola PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, serta membantu kemitraan antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan media dalam pelayanan data dan informasi publik.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar pada kegiatan itu mengatakan, pengelolaan informasi publik menjadi sesuatu yang wajib di Bawaslu.
Karena kata dia, hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang dan secara khusus diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
"Namun karena ini terkait dengan pengelolaan informasi, ke dalam dan ke luar, maka tentu pengelolaan harus dilakukan dengan profesional, konsisten, objektif, akuntabel, " ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, upaya Bawaslu dalam meningkatkan kompetensi profesionalitas dalam pengelolaan informasi publik dirasa tepat dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut.
Ia mengatakan, pada kegiatan itu, Bawaslu turut mengundang awak media, karena pihaknya ingin apa yang dilakukan tidak hanya diketahui oleh internal atau yang terbatas pada satu forum saja.
"Kita ingin itu disampaikan atau diketahui masyarakat, ya tentu kita berharap partisipasi publik setelah mereka mendapatkan informasi itu," bebernya.
Jaharudin mengatakan peran media sangat penting untuk menyampaikan sekaligus mengedukasi masyarakat dan berharap informasi yang disampaikan tidak hanya menjadi informasi biasa.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik Provinsi Gorontalo serta Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Sulastio. .
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Memberikan pemahaman bagi pengelola PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, serta membantu kemitraan antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan media dalam pelayanan data dan informasi publik.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar pada kegiatan itu mengatakan, pengelolaan informasi publik menjadi sesuatu yang wajib di Bawaslu.
Karena kata dia, hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang dan secara khusus diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
"Namun karena ini terkait dengan pengelolaan informasi, ke dalam dan ke luar, maka tentu pengelolaan harus dilakukan dengan profesional, konsisten, objektif, akuntabel, " ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, upaya Bawaslu dalam meningkatkan kompetensi profesionalitas dalam pengelolaan informasi publik dirasa tepat dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut.
Ia mengatakan, pada kegiatan itu, Bawaslu turut mengundang awak media, karena pihaknya ingin apa yang dilakukan tidak hanya diketahui oleh internal atau yang terbatas pada satu forum saja.
"Kita ingin itu disampaikan atau diketahui masyarakat, ya tentu kita berharap partisipasi publik setelah mereka mendapatkan informasi itu," bebernya.
Jaharudin mengatakan peran media sangat penting untuk menyampaikan sekaligus mengedukasi masyarakat dan berharap informasi yang disampaikan tidak hanya menjadi informasi biasa.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik Provinsi Gorontalo serta Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Sulastio. .
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022