Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sementara menelusuri temuan pelanggaran keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang terjadi di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM serta Dinas Pekerjaan Umum setempat.
"Saya telah menerima informasi terkait temuan di dua dinas tersebut yang telah disampaikan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan keuangan di Tahun Anggaran 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Penelusuran tersebut sementara dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten.
"Saya pun segera mempelajari laporan tersebut sebagai bagian dari menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021 yang telah digelar dalam rapat paripurna DPRD," katanya.
Sebanyak 8 rekomendasi penting yang disampaikan setebal 139 halaman, tentu banyak hal yang wajib ditindaklanjuti dalam upaya memperbaiki jalannya pemerintahan daerah agar terus semakin baik.
Ketua panitia khusus (pansus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, Lukum Diko mengatakan, Pemkab wajib menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Anggota Komisi II DPRD ini pun tegas meminta agar tindak lanjut tentang adanya temuan sebesar Rp1 miliar lebih dari retribusi pasar yang tidak masuk dalam kas daerah.
"Perlu ditelusuri kemana uang tersebut mengingat dari pemeriksaan yang dilakukan dan tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan oleh pihak BPK, bahwa seluruh mandor pasar telah menyetor hasil retribusi pasar. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM perlu menjelaskannya dan mempertanggungjawabkan," kata dia.
Temuan lainnya yaitu di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp10 miliar. Serapan anggaran tersebut tidak sesuai nomenklatur.
"Ini pun perlu dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh penegak hukum yang hadir dalam rapat paripurna ini bisa mengetahuinya," katanya lagi.
Temuan yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut wajib ditelusuri dan DPRD harus mempertanyakan.
Sebab jika DPRD biarkan kemudian diamkan, maka berpotensi sebagai anggota DPRD yang ikut serta dalam hal mendiamkan hal yang tidak baik dalam pengelolaan keuangan daerah ini.
Dampaknya akan mencuatkan penilaian buruk terhadap Bupati.
"Olehnya persoalan keuangan wajib diungkap apalagi Bupati menginginkan yang terbaik bagi pemerintahan daerah ini. Maka DPRD menyampaikan agar ditindaklanjuti Bupati sesuai yang diharapkan," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Saya telah menerima informasi terkait temuan di dua dinas tersebut yang telah disampaikan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan keuangan di Tahun Anggaran 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Penelusuran tersebut sementara dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten.
"Saya pun segera mempelajari laporan tersebut sebagai bagian dari menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021 yang telah digelar dalam rapat paripurna DPRD," katanya.
Sebanyak 8 rekomendasi penting yang disampaikan setebal 139 halaman, tentu banyak hal yang wajib ditindaklanjuti dalam upaya memperbaiki jalannya pemerintahan daerah agar terus semakin baik.
Ketua panitia khusus (pansus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, Lukum Diko mengatakan, Pemkab wajib menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Anggota Komisi II DPRD ini pun tegas meminta agar tindak lanjut tentang adanya temuan sebesar Rp1 miliar lebih dari retribusi pasar yang tidak masuk dalam kas daerah.
"Perlu ditelusuri kemana uang tersebut mengingat dari pemeriksaan yang dilakukan dan tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan oleh pihak BPK, bahwa seluruh mandor pasar telah menyetor hasil retribusi pasar. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM perlu menjelaskannya dan mempertanggungjawabkan," kata dia.
Temuan lainnya yaitu di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp10 miliar. Serapan anggaran tersebut tidak sesuai nomenklatur.
"Ini pun perlu dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh penegak hukum yang hadir dalam rapat paripurna ini bisa mengetahuinya," katanya lagi.
Temuan yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut wajib ditelusuri dan DPRD harus mempertanyakan.
Sebab jika DPRD biarkan kemudian diamkan, maka berpotensi sebagai anggota DPRD yang ikut serta dalam hal mendiamkan hal yang tidak baik dalam pengelolaan keuangan daerah ini.
Dampaknya akan mencuatkan penilaian buruk terhadap Bupati.
"Olehnya persoalan keuangan wajib diungkap apalagi Bupati menginginkan yang terbaik bagi pemerintahan daerah ini. Maka DPRD menyampaikan agar ditindaklanjuti Bupati sesuai yang diharapkan," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022