Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bone Bolango tahun anggaran 2015, resmi disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Ishak Ntoma, ke DPRD melalui sidang paripurna, Rabu (26/4).
Menurut sekda bahwa laporan LKPJ kepala daerah tahun 2015 merupakan hal penting terkait sejauhmana pelaksanaan kinerja yang sudah dikerjakan pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Pemerintah kabupaten menyampaikan secara transparan dan akuntabel tentang informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2015 yang telah disetujui bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) penetapan APBD dan Perubahan APBD.
"Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan penyampaian surat nomor. 100/PEM-BB/124.a/III/2016 tertanggal 30 Maret 2016 perihal LKPJ Bupati Bone Bolango tahun 2015," katanya.
Sekda menjelaskan bahwa dokumen LKPJ Bupati Bone Bolango tahun 2015 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, dimana LKPJ kepala daerah disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD.
Kemudian dalam RPJMD itu meliputi bagian pertama adalah Buku LKPJ yang memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui desentralisasi ditambah penyelenggaraan tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan.
LKPJ juga dipaparkan program, kegiatan dan realisasi APBD tahun 2015 meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan serta setiap urusan menjelaskan pokok-pokok capaian kinerja berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2015 di tambah indikator Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
"Dengan disampaikan LKPJ kepala daerah ini, tentunya diharapkan bagi lembaga DPRD bisa mempelajari serta melakukan singkronisasi dengan berbagai program yang sudah dijalankan," katanya.
Lkpj Bupati Bone Bolango Disampaikan Ke DPRD
Kamis, 28 April 2016 9:38 WIB