Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Kota Gorontalo, Jumat.
Sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Daerah Pemprov Gorontalo Sutan Rusdi dengan antara lain dihadiri Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Selain itu, Tim Pokja Penyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), instansi vertikal, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan dan pemerintah terkait, mengenai aturan dan alur proses yang harus disiapkan ketika pemangku kepentingan melakukan kegiatan usaha atau pemanfaatan ruang laut 0-12 mil,” kata Sutan.
Sebelum ada Undang-Undang Cipta Kerja, katanya, perizinan pemanfaatan ruang laut 0-12 mil di luar minyak dan gas bumi oleh pemerintah maupun swasta masih mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/Permen-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut. Berbagai izin tersebut masih dikeluarkan atau diterbitkan oleh gubernur.
Namun, setelah ditetapkan UU Cipta Kerja beserta peraturan pemerintah maupun peraturan teknis turunannya, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut diterbitkan pemerintah pusat atau oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Inilah yang kemudian merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha maupun penerbitan non-berusaha,” katanya.
Kegiatan itu juga bertujuan memberikan pemahaman penyelarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta peraturan yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo selaku ketua pokja penyusunan materi teknis pengaturan ruang laut, telah menyusun dokumen melalui diskusi kelompok terpumpun.
Dokumen tersebut satu kesatuan dalam proses integrasi Perda RZWP-3-K dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 18 menginstruksikan integrasi antara rencana tata ruang dan rencana zonasi agar pengelolaan darat dan laut dapat terpadu, serasi, selaras dan seimbang, serta harmonis.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022