Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Thariq Modanggu, berharap tidak ada kepala desa (Kades) di daerah itu tersandung persoalan hukum.

"Saya berharap, jalannya pemerintahan desa di 123 desa pada Tahun Anggaran 2023, bersih dari persoalan hukum. Berat rasanya jika harus menandatangani surat pemberhentian kepala desa. Saya berharap, tahun ini hal itu tidak terjadi," katanya, di Gorontalo, Kamis.

Kata kunci dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, adalah pelaksanaan pemerintahan desa yang akuntabel, amanah dan melaksanakan pembangunan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala desa di garda terdepan pemerintahan daerah, harus mampu mewujudkan desa maju dan sejahtera menjadi etalase daerah.

Sehingga fokus membangun desa sangat penting. Melaksanakan seluruh aturan perundang-undangan dengan lurus, adalah menjadi petunjuk paling tepat.

Termasuk keyakinan dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa sesuai ketentuan, serta yakin dan percaya harus memberi manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

"Dengan begitu, akan membebaskan para kepala desa dan keluarganya dari masalah-masalah pidana," katanya pula.

Ia mengingatkan para kepala desa bahwa penyelenggaraan pemerintahan memiliki tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan.

Dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dan evaluasi. Kepala desa pun harus memberi contoh yang baik, serta mampu melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur di desa.

"Menjaga kekompakan dan etos kerja yang kuat menuju desa mandiri, makmur, sejahtera," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023