"Masa perpanjangan jabatan kepala desa sesuai perintah Undang-Undang harus dimaknai dengan kesempatan yang lebih panjang dalam mengembangkan dan membangun desa. Jangan sia-siakan kesempatan ini, apalagi perpanjangan masa jabatan pasti diikuti dengan dukungan anggaran dari pemerintah," kata Sila di Gorontalo, Kamis, pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Gorontalo Utara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pengukuhan oleh Bupati berlangsung di aula Gerbang Emas kantor bupati setempat, yang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor SK.137.VI s/d 251.6 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Gorontalo Utara.
Sila mempersilahkan para kepala desa untuk melanjutkan pekerjaan sesuai amanat yang diemban.
Menurutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan tentu ada rambu-rambu sebagai jalan keselamatan yang harus ditaati.
"Saya berharap para kepala desa menaati aturan atau regulasi yang telah diatur. Konsultasi perlu dilakukan baik dengan saya selaku kepala daerah maupun berjenjang dimulai dari camat dan kepada dinas, jika ada langkah atau kebijakan yang akan diambil," katanya.
Ia optimistis perpanjangan masa jabatan akan diikuti dengan peningkatan pagu anggaran ataupun dana desa, apalagi pertambahannya mencapai dua tahun.
Olehnya pertambahan anggaran diharapkan dapat dikelola dengan baik melalui program peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan SDM desa dan mengurangi angka kemiskinan, khususnya mengentaskan kemiskinan ekstrem.
"Saya pun sangat meminta agar seluruh kepala desa segera merevisi kembali RPJMDes. Ini pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti," kata penjabat bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gorontalo Utara Thamrin Monoarfa mengatakan sebanyak 123 desa tersebar di 11 kecamatan di wilayah pesisir Utara Provinsi Gorontalo ini.
Sejumlah 113 kepala desa telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan tersebut, 10 orang tidak dikukuhkan, yaitu tujuh orang penjabat kepala desa, satu orang belum dikukuhkan karena mendampingi isteri menjalani perawatan medis, satu orang masih ditunda karena sementara menjalani persoalan hukum dan satu orang belum ada keterangan.***
Sejumlah 113 kepala desa telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan tersebut, 10 orang tidak dikukuhkan, yaitu tujuh orang penjabat kepala desa, satu orang belum dikukuhkan karena mendampingi isteri menjalani perawatan medis, satu orang masih ditunda karena sementara menjalani persoalan hukum dan satu orang belum ada keterangan.***