Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, wajib berijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Bupati Indra Yasin, Selasa di Gorontalo, menegaskan jika kepala desa berijazah SMA, maka pelayanan di tingkat pemerintahan terdepan tersebut pasti optimal.
Selain itu kata Indra, penyenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mudah terbengkalai, serta mencegah penumpukkan tugas kepala desa yang dialihkan pada stafnya akibat ketidakmampuan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang diemban.
Pemerintah daerah kata dia, segera membuat regulasi dan aturan tentang persyaratan calon kepala desa yang wajib berijazah SMA.
Menurutnya, tata cara pemilihan kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2005, tentang Desa.
Namun pemerintah daerah yang dipimpinnya, dinilai perlu melahirkan regulasi yang mensyaratkan calon kepala desa minimal berijazah SMA dan sederajat.
Diakuinya, tantangan jabatan kepala desa semakin kompleks. Sebab mereka tidak hanya dituntut menjadi kepala pemerintahan di tingkat desa, namun wajib menjadi manajer yang mampu mengelola anggaran dana desa maupun tugas-tugas pembangunan dan kemasyarakatan lainnya.
"Saya khawatir, kepala desa yang hanya mengenyam pendidikan di tingkat SMP tidak mampu memanaje pengelolaan keuangan desa dengan optimal," ujarnya.
Kepala desa harus memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, apalagi pemerintahan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, tambah Indra.
Pemerintah daerah pun diakuinya terus mendorong kepala desa maupun aparatnya untuk meningkatkan kompetensi pendidikannya. "123 kepala desa di daerah ini diharapkan berijazah minimal SMA, saya pun sangat mengapresiasi para kepala desa yang berusaha melanjutkan pendidikannya di tingkat strata 1 (sarjana)," kata Indra.
Ia berharap, peningkatan derajat pendidikan kepala desa akan mendukung pengelolaan keuangan desa, khususnya anggaran dana desa yang naik dari Rp33 miliar tahun 2015, menjadi Rp74 miliar tahun 2016 atau rata-rata setiap desa akan menerima anggaran sebesar Rp600 juta.