Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, merekrut 728 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan tersebar di 5 kabupaten dan 1 kota.

"Alhamdulillah, tahapan ini sementara bergulir untuk seluruh kecamatan di Provinsi Gorontalo," kata Amin Abdullah, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Gorontalo, Sabtu.

Pengumuman dan sosialisasi rekrutmen dilakukan pada 9 hingga 13 Januari 2023. Sedangkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung 14 hingga 19 Januari 2023.

Ia menjelaskan, pendaftar wajib berijazah minimal SMA atau sederajat. Serta memenuhi persyaratan utama lainnya, seperti bukan anggota parpol, usia paling rendah 21 tahun, serta bersedia bekerja penuh waktu, ditambah beberapa syarat lainnya.

Jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan yang memenuhi persyaratan usia, yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dengan usia paling rendah 17 tahun.

Setelah masa pendaftaran, kemudian dilakukan seleksi administrasi dan wawancara menggunakan sistem gugur.

Mengingat hanya akan merekrut 1 orang pengawas untuk setiap desa/kelurahan.

Amin menambahkan, pelantikan panwaslu desa/kelurahan akan dilakukan pada 5 hingga 6 Februari 2023.

Ia menjelaskan pula, proses rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan, adalah tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan, dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Panwaslu Desa/Kelurahan yang terbentuk untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, dapat ditetapkan sebagai Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pemilihan Serentak (Kepala Daerah) Tahun 2024 sepanjang masih memenuhi syarat.

Dalam tahapan rekrutmen penentuan hasil, akan dilakukan Panwaslu Kecamatan setelah melakukan wawancara dengan materi penguasaan tentang Bawaslu.

Serta strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan dan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan.

Juga integritas diri dan netralitas, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, serta syarat penting lainnya yang wajib dimiliki setiap Panwaslu di Desa/Kelurahan.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023