Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Hasil penilaian itu diterima oleh Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto bersama instansi-instansi yang dinilai tahun 2022 yang meliputi Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Telaga dan Puskesmas Limboto.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Alim S Niode di Gorontalo, Jumat, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali masuk ke zona Kuning pada penilaian ini dengan skor 69.20.

"Walaupun sudah ada instansi yang masuk ke zona hijau, namun secara rata-rata nilai untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih masuk ke zona kuning atau predikat sedang," ungkap Alim.

Alim mengungkapkan bahwa dari empat dimensi yang dinilai, dimensi proses dalam hal ini pemenuhan dan implementasi standar pelayanan menjadi dimensi dengan bobot tertinggi.

"Pemenuhan standar pelayanan khususnya melalui website menjadi hal yang perlu ditingkatkan di unit layanan penyelenggara pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Gorontalo," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Kurnia Kaharu menambahkan pihak Ombudsman memberikan apresiasi kepada dua instansi yang masuk ke zona hijau di Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada penilaian tahun 2022. 

"Dua dinas yang masuk ke zona hijau adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gorontalo dengan nilai 82.67 serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dengan nilai 89.67," ungkap Kurnia.

Ombudsman mengingatkan jika tahapan penilaian tahun 2023 akan segera dimulai, sehingga pembenahan dan evaluasi dari hasil penilaian tahun 2022 perlu untuk segera dilakukan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023