Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sintetis dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

"Pada awalnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengetahui ada suatu paket yang berisi narkotika, totolnya ada 6 paket, Kemudian kami  lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis itu," kata Kasat Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya dalam jumpa pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan dalam pengungkapan ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang hendak dikirimkan ke wilayah Tangerang, Karawang, Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik dari Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pun langsung melakukan pengintaian di lapangan dan berhasil menangkap 10 orang tersangka.

"Ke-10 orang tersebut berhasil ditangkap di Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ke 10 yang berinisial DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG. dan mereka mengaku mendapat narkotika jenis ganja sintetis tersebut dari Jakarta Selatan. 

"Tim berhasil kembali menangkap tiga orang penjual dengan inisial EJ, RAR dan PFN, di daerah Jaksel yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan para tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kilogram ganja sintetis.

Kemudian, pihaknya juga menyita alat produksi seperti satu buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet.

Lalu dua pasang sarung tangan latex, satu buah masker, dua buah kacamata pelindung, satu buah baskom stainless dan dua buah timbangan digital.

"Ada dua cara untuk mendistribusikan barang tersebut yaitu pertama dia meletakan di suatu tempat dan mengirim koordinat kepada pembeli. Nanti pembeli yang akan mengambil langsung. Yang kedua pelaku akan mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara, untuk tersangka pembeli dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023