Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi kredit standby loan Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin.

Tiga orang yang dihadirkan merupakan debitur di Bank Sulut Go Cabang Tilamuta yang mengajukan permohonan kredit standby loan.

JPU pada kasus tersebut, Aguslan, mengatakan beberapa hal yang terungkap dalam persidangan itu antara lain, pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan pedoman perkreditan sebagaimana yang diatur dalam DPP Bank Sulut-Go.

"Contoh pertama, mereka tidak mencantumkan dokumen terkait neraca keuangan bank. Kemudian juga tidak melakukan wawancara, tidak melakukan pengecekan di lapangan," ucap Aguslan.

Dia mengungkapkan, pekan depan juga masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

"Rencananya masih ada beberapa debitur lagi yang akan kita panggil untuk diperiksa. Jumlah debitur dalam kasus ini sekitar 36 orang," ujar nya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa ET alias Efendi, Sadik Gani mengatakan dalam sidang kali ini ketiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU itu ternyata tidak punya keterkaitan dengan kliennya.

"Semua terungkap dalam fakta persidangan bahwa mereka hanya berhubungan, proyek-proyek yang mereka kerjakan dan kredit yang mereka cairkan di bank itu hanya terkait dengan pihak lain, bukan dengan klien kami," ujar Sadik.

Fakta lainnya dalam persidangan itu kata dia, ke tiga saksi itu tidak satu pun menyebut nama atau ada kepentingan dari kliennya.

"Jadi intinya, mereka bertiga ini tidak punya hubungan sama sekali dengan klien saya," kata Sadik.*

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023