Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menetapkan tersangka dan  menahan satu orang dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan Jalan MT Haryono di kawasan kota tua, senilai Rp29 miliar

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Gorontalo Wiwin Tui di Gorontalo, Selasa mengatakan tersangka berinisial AA merupakan pimpinan cabang PT Rezki Alfah Jaya Abadi (RAJA) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek anggaran Tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

"Kasus ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Gorontalo. Hari ini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan," kata Wiwin.

Ia mengatakan tersangka AA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang memiliki kontrak senilai Rp29 miliar, yang  anggarannya  bersumber  dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kasus ini, perbuatan tersangka AA telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp12 miliar lebih.

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya tersebut kata dia, mulai hari ini AA secara resmi dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo.

"Selanjutnya tersangka AA akan menjalani sidang dalam perkara ini. Dia terancam akan dijerat dengan Pasal dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara," imbuhnya.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026