Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat dan meningkatkan koordinasi antara instansi dan menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum (APH) di daerah itu.
"Kerja sama APH dibutuhkan dalam upaya menangani dan menyelesaikan permasalahan tindak pidana di Indonesia guna mewujudkan sinergitas, harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Heni Susila Wardoyo di Gorontalo, Selasa,
Menurut dia, untuk itu dibutuhkan kerja sama dari Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian.
Heni mengatakan tujuan lain adanya forum tersebut untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka menuju penegakan hukum yang bermartabat.
"Dengan di adakannya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan," ujar Heni.
Ia berharap agar perlakukan terhadap tahanan dan barang sitaan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam implementasinya atau dalam praktiknya diharapkan terbentuk sinergi yang baik.
"Agar administrasi penahanan orang maupun barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keterpaduan sistem peradilan pidana dan adanya rumusan kesepahaman dan kesepakatan yang tepat, sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas sebagai APH, imbuh nya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan menambahkan, penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan ada beberapa hal masih saja terjadi.
"Masih adanya penahanan yang tidak diselesaikan, di mana masa penahanan nya sudah selesai tetapi belum ada perpanjangan masa penahanan. Kemudian barang sitaan negara di Rupbasan, yaitu banyaknya barang sitaan negara yang sudah mendapatkan putusan hukum inkrah, tetapi belum dilakukan eksekusi," ungkap dia.
Selain itu juga, kata dia, barang-barang titipan yang kelengkapan administrasinya belum lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Kerja sama APH dibutuhkan dalam upaya menangani dan menyelesaikan permasalahan tindak pidana di Indonesia guna mewujudkan sinergitas, harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Heni Susila Wardoyo di Gorontalo, Selasa,
Menurut dia, untuk itu dibutuhkan kerja sama dari Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian.
Heni mengatakan tujuan lain adanya forum tersebut untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka menuju penegakan hukum yang bermartabat.
"Dengan di adakannya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan," ujar Heni.
Ia berharap agar perlakukan terhadap tahanan dan barang sitaan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam implementasinya atau dalam praktiknya diharapkan terbentuk sinergi yang baik.
"Agar administrasi penahanan orang maupun barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keterpaduan sistem peradilan pidana dan adanya rumusan kesepahaman dan kesepakatan yang tepat, sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas sebagai APH, imbuh nya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan menambahkan, penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan ada beberapa hal masih saja terjadi.
"Masih adanya penahanan yang tidak diselesaikan, di mana masa penahanan nya sudah selesai tetapi belum ada perpanjangan masa penahanan. Kemudian barang sitaan negara di Rupbasan, yaitu banyaknya barang sitaan negara yang sudah mendapatkan putusan hukum inkrah, tetapi belum dilakukan eksekusi," ungkap dia.
Selain itu juga, kata dia, barang-barang titipan yang kelengkapan administrasinya belum lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023