Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Gorontalo, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wartawan media lokal saat melakukan liputan.

Dalam rilisnya, AJI menyebut insiden tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Minggu (9/4/2023).

Ketua AJI Gorontalo Wawan Akuba di Gorontalo, Kamis, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, kejadian bermula dari ulah seorang pria yang membuat keributan di kompleks perumahan dan memancing amukan warga setempat.

Pria tersebut lalu lari masuk ke dalam sebuah rumah yang diduga warga sebagai tempat prostitusi.

Polisi pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sebuah video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian memperlihatkan seorang wartawan masuk ke dalam area rumah kejadian sambil merekam video. Kemudian terlihat seorang wanita nampak tak terima direkam dan menanyakan identitas sang wartawan.

“Jangan melakukan video, mana buku wartawan mu ? mana kartu namamu (identitas wartawan/id card)?” tanya wanita tersebut. Alih-alih menunjukkan identitas, sang wartawan justru menarik rambut si wanita lalu memukulnya dengan brutal. Atas aksi kekerasan ini, wartawan tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.

Wawan menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber di lapangan tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, wartawan memang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, namun bukan berarti bebas melakukan kekerasan saat liputan, sehingga dilakukan justru melanggar kode etik.

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) diminta agar wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Termasuk menghormati hak privasi. Sementara dalam video tersebut, tindakan wanita sudah benar karena menanyakan identitas si wartawan. Tapi justru mendapat tindakan kekerasan,” kata Wawan.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan wartawan tersebut mencoreng nama baik profesi yang selama ini menolak cara-cara kekerasan.

“Saya pikir sudah tepat wanita itu melapor. Artinya wartawan itu juga harus tahu bahwa tindakannya sudah mencoreng nama baik wartawan. Ini bukan sengketa pers, ini murni pidana,” kata Wawan.

Selain aksi premanisme, AJI Gorontalo juga menyoroti produk jurnalistik dari liputan kejadian tersebut yang melenceng jauh dari kode etik jurnalistik.

Berdasarkan insiden itu, AJI Kota Gorontalo menyatakan, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan saat melakukan liputan.

"Bagaimanapun itu, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada wartawan yang melakukan tindak kekerasan serupa. Meminta pihak kepolisian untuk obyektif dalam kasus tersebut. Agar tidak ada preseden buruk, bahwa wartawan kebal hukum. Apalagi dalam konteks kasus ini, bukan sengketa produk jurnalistik melainkan pidana murni," tukasnya.

AJI juga mengajak wartawan/jurnalis untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.*

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023