Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap 41 orang dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo.

"Kami mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Ada 41 orang yang berhasil ditangkap. Setelah kami periksa, 28 orang yang diamankan dan 13 lainnya yang dijadikan saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, Minggu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan selain warga, dalam penggerebekan itu pihaknya juga berhasil mengamankan 20 ekor ayam aduan, lima unit mobil jenis mini bus, satu unit truk, 29 unit sepeda motor, serta uang tunai sejumlah Rp4.000.000.

Menurutnya, sejak lama pihaknya sering menerima informasi dari warga tentang judi sabung ayam di lokasi tersebut, namun ketika akan ditindak lanjuti informasi selalu bocor sehingga pelaku kabur terlebih dahulu. 

"Lokasi itu sudah lama kami jadikan target. Banyak warga yang resah dan memberitahukan kepada kami, tapi setiap kali kami grebek selalu gagal. Namun kami bersyukur, akhirnya berhasil diungkap," katanya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan saat penggerebekan, delapan dari 41 orang tersebut sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak, namun dengan kesigapan personel akhirnya berhasil diamankan.

"Lokasi judi sabung ayam ini termasuk yang paling besar. Mereka rata-rata warga dari beberapa daerah di Provinsi Gorontalo. Delapan orang sempat kabur, namun kemudian berhasil kita amankan," ungkapnya.

Bila terbukti bersalah, 41 orang warga itu terancam dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3, dan ayat (3) KUHP Pidana, sub pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Pidana, juncto pasal 55 ayat (1), tentang tindak pidana terhadap kesopanan atau perjudian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.*

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023