Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal pada kegiatan itu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan dari Pengadilan Negeri itu inti bunyi putusan adalah untuk dimusnahkan," ucap Iqbal.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu dua unit senjata api, tiga bungkus kecil sabu, minuman keras, alat hisap sabu, pakaian dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Muhammad Iqbal mengungkapkan 75 persen perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bersumber dari Polres Gorontalo, Polda Gorontalo dan BPOM.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir mendukung penuh penindakan hukum maupun pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari.

Untuk tindak pidana narkotika dan minuman keras kata Sekda, pihaknya juga terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantasnya.

"Razia terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Gorontalo," ucap Roni.

Bagi orang yang harus menjalani rehabilitasi narkoba, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyediakan rumah sakit Boliyohuto untuk program rehabilitasi.

Jika ada narapidana yang harus menjalani rehabilitasi kata Roni, pihaknya bekerja sama dengan Lapas Perempuan Gorontalo untuk menjalankan program dengan mengirimkan tim medis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal (kanan) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memusnahkan barang bukti sabu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023