Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III, UPT Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo memusnahkan barang hasil penggeledahan bilik hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," tegas Kepala LPP Kelas III Gorontalo Meita Eriza di Gorontalo, Jumat.
Meita mengatakan, kegiatan itu tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang-barang terlarang tetapi juga sebagai bagian dari upaya reformasi bidang pemasyarakatan.
Barang terlarang yang dimusnahkan mencakup barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan para penghuni Lapas maupun petugas, seperti cermin, paku, tusuk gigi, jepit rambut dan sikat gigi.
Pemusnahan barang bukti kemudian dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan.
Meita Eriza menyampaikan pemusnahan barang hasil penggeledahan memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan Lapas Perempuan Gorontalo.
Hal pertama yaitu meningkatkan tingkat keamanan dan ketertiban di dalam lapas, mengurangi risiko terjadinya tindak kriminal atau pelanggaran oleh para penghuni.
Kedua, langkah tersebut memberikan pesan yang kuat bahwa segala bentuk pelanggaran tidak akan ditoleransi, sehingga mendorong perilaku yang lebih disiplin dan tertib pada kalangan penghuni.
"Secara keseluruhan, pemusnahan barang hasil penggeledahan di Lapas Perempuan Gorontalo bukan hanya sebuah prosedur rutin tetapi juga sebuah langkah strategis dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib," kata Meita.
Lapas Perempuan Gorontalo musnahkan barang sitaan dari warga binaan
Jumat, 5 Juli 2024 20:20 WIB