Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti dari 52 perkara inkrah atau telah mendapatkan ketetapan hukum.
Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo di Gorontalo, Kamis, mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan satu sampai dua kali dalam setahun tergantung dari jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 005/JA/03/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang standar operasional prosedur penyimpanan, pemusnahan, dan pelelangan barang bukti.
"Barang bukti ini berasal dari 52 perkara yang kami tangani dan sudah mendapatkan ketetapan hukum atau inkrah," kata Edy.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan obat seperti sabu, ganja, senjata tajam, termasuk puluhan telepon genggam yang terbukti berkaitan dengan kasus lainnya yang telah berketetapan hukum.
Adapun rincian dari perkara yang telah inkrah itu, yakni 11 perkara terkait narkotika dan zat adiktif, tujuh perkara tindak pidana umum dan 34 perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan ketertiban umum adalah senjata tajam, palu, gunting, telepon genggam serta rekap judi jenis totok gelap.
Sementara itu terkait dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram, kata dia, belum bisa dimusnahkan karena belum memiliki ketetapan hukum.
Berbeda dengan barang bukti bahan kimia dari kasus pertambangan, tidak dapat dimusnahkan secara langsung namun diserahkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup yang lebih berkompeten dengan standar operasional prosedur pemusnahan bahan kimia.
"Kalau kami yang musnahkan dikhawatirkan bisa berakibat lain," kata dia.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri dan diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, Lapas Perempuan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya.
Kejari Kota Gorontalo musnahkan barang bukti 52 perkara inkrah
Kamis, 8 Agustus 2024 15:43 WIB