Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, Deisy Sandra Maryana Datau mengatakan membayar tuntutan ganti rugi (TGR) oleh pejabat pemerintah, pejabat publik maupun rekanan (pihak ketiga) merupakan penyelamatan uang rakyat.

"Uang negara itu sama dengan uang rakyat. Jika dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah menyebabkan kerugian keuangan negara maka patut dikembalikan," kata Deisy di Gorontalo, Senin.

Ia menghadiri pembukaan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Tahun 2023 yang digelar pemerintah daerah setempat.

Menurutnya keberhasilan suatu daerah bukan sekadar tanggungjawab orang per orang bukan pula benar salah orang per orang.

"Keberhasilan daerah memerlukan ketegasan dalam mewujudkan komitmen. Dan komitmen sederhana yang menjadi kunci sukses adalah komitmen yang direalisasikan oleh diri sendiri. Di antaranya dengan membayar TGR," katanya. 

Olehnya kata dia, setiap pejabat publik termasuk dirinya, senantiasa berkomitmen jika dalam melaksanakan tugas khususnya sebagai Ketua DPRD, terdapat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, misalnya pada kegiatan perjalanan dinas, maka dirinya wajib mengembalikan.

Tentu pengembalian berdasarkan rekomendasi pihak berwenang yang melakukan audit atau pemeriksaan.

"Saya menyerukan itu kepada seluruh anggota DPRD atau pejabat publik di daerah ini untuk membangun komitmen yang sama," katanya.

Ia pun berharap pemerintah daerah mau transparan merilis angka atau total nilai TGR sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan pihak BPK RI sebagai bentuk tanggungjawab bersama dalam upaya mengembalikan uang rakyat.

"Saya berharap setiap ter-tuntut agar dapat mengembalikan sesuai ketentuan. Apalagi uang ganti rugi dapat menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah untuk pemanfaatan program dan kegiatan yang minim anggaran namun harus dilaksanakan," katanya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023