Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo membuka gerai aduan dan konsultasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI Gorontalo Fadjrianti Kariem di Bone Bolango, Selasa, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi secara aktif dari masyarakat.

"Kami ingin menjaring aduan masyarakat secara langsung kepada Ombudsman mengenai penyelenggara layanan publik, dengan melakukan kegiatan dengan sistem 'jemput bola'," ucap Fadjrianti.

Ia menjelaskan, pembukaan gerai itu merupakan kegiatan bidang penerimaan dan verifikasi laporan yang dilakukan on the spot atau di lokasi penyelenggara layanan publik.

"Siapapun yang merupakan warga negara Indonesia dapat melapor ke Ombudsman, khususnya yang menjadi korban langsung tindakan malaadministrasi," kata dia.

Laporan yang dapat ditangani oleh Ombudsman, kata dia, harus jelas identitas pelapor, substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data dan kronologis yang sistematis, tidak harus menggunakan bahasa hukum dan bahasa yang sederhana.

Fadjrianti menjelaskan, malaadministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik sehingga merugikan masyarakat.

Jenis-jenis malaadministrasi di antaranya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi serta konflik kepentingan.

Pegawai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo di ruang pelayanan rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024