Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo mengamankan 60 kilogram tikus beku.

Tikus beku tersebut, kata Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, dibawa oleh salah satu penumpang Kapal Motor (KM) Moinit berinisial AM (45) dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang hendak dibawa ke Sulawesi Utara untuk dijual di pasar yang ada di sana.

"Saat kami periksa, pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan barang bawaannya," kata Ipda Reza Reyzaldy di Gorontalo, Rabu.

Diungkapkan pula bahwa tikus beku itu dikemas dalam 5 kotak styrofoam, masing-masing kotak berisi 40 ekor tikus beku dengan berat 12 kilogram.

Awalnya, lanjut dia, petugas gabungan tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan dari penumpang setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.

Saat menemukan barang yang dibawa AM adalah tikus beku, petugas langsung menanyakan kelengkapan surat atau dokumen. Namun, AM tidak dapat menunjukkannya.

Sebagaimana aturan yang berlaku bahwa semua barang seperti daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.

"Jika tanpa dokumen, tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan sehingga petugas tidak akan segan-segan mengamankan barang tersebut," kata Kapolsek.

Temuan 200 ekor tikus beku tanpa dokumen lengkap tersebut telah diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas gabungan amankan 60 kilogram tikus beku di Pelabuhan Gorontalo

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024