Kepolisian mengejar penjual senjata api jenis "airsoft gun" kepada tersangka penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang videonya tersebar di media sosial.
"Tersangka HRR mendapatkan senjata dari KS berasal dari Padang," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Senin.
David mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok senjata "airsoft gun" yang digunakan oleh HRR untuk menakuti korban dengan cara menodongkan senjata tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan senjata tersebut setelah membeli dari KS seharga Rp2 juta. Keberadaan KS saat ini masih dikejar karena kepemilikan senjata tersebut.
Menurut dia, antara HRR dan KS ini saling kenal, bahkan beberapa kali KS mengunjungi tersangka di Jakarta. Namun polisi belum mengetahui secara persis keberadaan KS.
"Kenal sudah cukup lama dengan KS dan sesekali ke Jakarta. KS masih belum kami ketahui secara jelas," ujarnya.
David menambahkan bahwa HRR tidak hanya memiliki "airsoft gun" namun yang bersangkutan juga memiliki satu pistol korek api dan juga dua selongsong peluru yang masih aktif.
Dari pengakuan tersangka, kata David, proyektil peluru tersebut didapatkan dengan cara membeli secara daring seharga per butir Rp800 ribu.
Tersangka HRR ditangkap pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01.45 WIB di kediamannya yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah petugas menyelidiki kasus video penodongan senjata yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kejar penjual "airsoft gun" kepada penodong di Mampang Prapatan
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Tersangka HRR mendapatkan senjata dari KS berasal dari Padang," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Senin.
David mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok senjata "airsoft gun" yang digunakan oleh HRR untuk menakuti korban dengan cara menodongkan senjata tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan senjata tersebut setelah membeli dari KS seharga Rp2 juta. Keberadaan KS saat ini masih dikejar karena kepemilikan senjata tersebut.
Menurut dia, antara HRR dan KS ini saling kenal, bahkan beberapa kali KS mengunjungi tersangka di Jakarta. Namun polisi belum mengetahui secara persis keberadaan KS.
"Kenal sudah cukup lama dengan KS dan sesekali ke Jakarta. KS masih belum kami ketahui secara jelas," ujarnya.
David menambahkan bahwa HRR tidak hanya memiliki "airsoft gun" namun yang bersangkutan juga memiliki satu pistol korek api dan juga dua selongsong peluru yang masih aktif.
Dari pengakuan tersangka, kata David, proyektil peluru tersebut didapatkan dengan cara membeli secara daring seharga per butir Rp800 ribu.
Tersangka HRR ditangkap pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01.45 WIB di kediamannya yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah petugas menyelidiki kasus video penodongan senjata yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kejar penjual "airsoft gun" kepada penodong di Mampang Prapatan
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024