Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo melakukan penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
 
"Anggota PPK dan PPS sebelumnya mengundurkan diri. Jadi kami harus mengisi kekosongan ini untuk memaksimalkan kerja-kerja dalam tahapan Pilkada yang harus dilakukan," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Selasa.
 
Proses penggantian antar waktu seperti itu menurutnya hal yang biasa dan beberapa kali terjadi pada badan adhoc dalam Pemilu 2024.
 
"Mereka telah dilantik kemudian memilih mengundurkan diri karena beberapa alasan tertentu, seperti karena ada pekerjaan lain. Kami pun tidak bisa memaksa sehingga harus melakukan pengisian ulang dengan melantik dan mengambil sumpah penggantinya agar tidak menghambat pelaksanaan tahapan yang terus berjalan," kata Sofyan.
 
PPK yang dilantik yaitu dari Kecamatan Monano sebanyak satu orang. Sementara PPS sebanyak tiga orang.
 
PPS tersebut satu orang PPS Desa Katialada, satu dari Desa Oluhuta dan satu dari Desa Bulontio Timur.
 
Sofyan berpesan agar anggota badan adhoc yang telah dilantik tersebut untuk segera menyesuaikan dengan teman-temannya yang sudah dilantik sebelumnya.
 
Ia berharap dalam bekerja seluruh badan adhoc baik PPK maupun PPS dapat melaksanakan tahapan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, profesional, tidak bekerja sendiri-sendiri maupun setengah hati sehingga mampu melayani sama rata serta menjunjung tinggi integritas.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024