Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengawasi pelaksanaan rangkaian pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan, pengawasan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

"Kita sudah lakukan pengawasan secara umum, saat mendekati H-5 kita lebih intens melakukan patroli pengawasan," ucap dia.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Telaga Biru dan Panwas desa melakukan patroli mulai tanggal 19-21 Juni hingga dini hari.

"Paling banyak itu dihembuskan adalah money politic, jadi kita mencegah sebisa mungkin, sedini mungkin jangan sampai di hari-hari nanti atau sebelum hari H nanti itu terjadi politik uang," ia menegaskan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan distribusi undangan kepada pemilih, pembangunan tenda dan logistik dari KPU ke TPS.

Selain dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, kata Alexander, pengawasan juga dilakukan bersama pengawas desa Desa Tuladenggi dan Panwas Kecamatan Telaga Biru yang diaktifkan kembali.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

Dalam keputusan MK disebutkan menerima permohonan pemohon untuk menggelar PSU dikarenakan terdapat tiga orang pemilih di TPS itu yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya menerima satu surat suara dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024