Sebanyak 30 pasangan suami istri (pasutri) di Desa Dulamayo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapatkan buku nikah melalui program isbat nikah terpadu.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Ahad, menyebut program isbat nikah terpadu itu sebagai bukti dan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada warganya agar pasutri sah secara hukum dan diakui negara.

"Saya menyambut baik karena program ini memberikan pengakuan hukum dan negara, legalitas formalnya jelas, dengan adanya nikah isbat ini kita berharap dilakukan terus," ucap Nelson.

Program tersebut, kata dia, adalah kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo.

Karena masih banyak mungkin yang bakal diberikan legalitas, ia berharap bukan hanya di Desa Dulamayo saja, namun dapat menyasar ke tempat lain.

"Saya berharap kolaborasi ini dilakukan terus dan bahkan camat terus mendukungnya," ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Iswad Abdullah Pakaja menjelaskan isbat nikah sebagai fasilitas bagi pasangan untuk mendapatkan legalitas secara pasti dan sah.

Ia berharap kerja sama tersebut terus berlanjut sehingga mengurangi angka pasangan yang tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas tertulis melalui buku nikah yang diterbitkan Kementerian Agama.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024