Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 volt ampere (VA).

Hal tersebut mulai berlaku pada Januari hingga Februari 2025, serta diproyeksikan akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Jakarta, Senin menyampaikan insentif ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.

"Itu kan tarif listrik diskon 50 persen itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN," ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, guna mendukung masyarakat menghadapi tantangan perekonomian di tahun mendatang.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1 persen PPN mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut menurut dia, saat ini sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT PLN akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahlil menegaskan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diskon 50 persen listrik disiapkan guna jaga kesejahteraan masyarakat

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024