Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sementara menunggu rilis Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) terkait gugatan pascarekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di daerah itu.

"Sejauh ini kami belum mengetahui tentang materi gugatan oleh penggugat. Kami masih menunggu rilis E-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Jumat.

Menurutnya isi tuntutan tersebut akan disampaikan dalam surat panggilan yang memuat tentang tuntutan dari penggugat.

"Kami menunggu rilis tersebut dari Mahkamah Konstitusi," kata Sofyan.

Ia mengatakan setelah rilis diterima, pihaknya baru akan mengetahui materi gugatan, kemudian menyusun jawaban dan alat bukti.

Sejauh ini,  kata Sofyan pula, pihaknya masih menyusun data seputar daftar pemilih yang menggunakan hak pilih khususnya daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di daerah itu.

Ia menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan pascarekapitulasi perolehan suara.

"Tentu persiapan data sangat penting untuk memudahkan mengikuti sidang gugatan tersebut," katanya.

Sofyan mengatakan E-BRPK adalah buku elektronik atau Iaman yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, termohon dan kuasa hukum, pihak terkait dan kuasa hukum, pokok perkara, serta waktu penerimaan permohonan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024