Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi mengumumkan pembentukan kembali badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Sabtu mengatakan pembentukan kembali badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (ppk), panitia pemungutan suara (pps) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps).
Pembentukan ini kata Sofyan, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Dalam pengumuman bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025, KPU Gorontalo Utara menyampaikan mekanisme pengangkatan kembali ppk, pps dan kpps yang akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi ini akan berlangsung pada 7 hingga 16 Maret 2025, dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta koordinasi di setiap tingkatan.
Hasil evaluasi akan menentukan apakah anggota ppk, pps dan kpps yang sebelumnya bertugas direkomendasikan untuk kembali diangkat atau tidak.
Sistem penilaian dilakukan secara proporsional, yaitu untuk ppk dan pps dilakukan penilaian oleh kpu kabupaten/kota mencakup 60 persen. Penilaian kumulatif sesama ppk/pps 20 persen, penilaian perwakilan sekretariat ppk/pps 20 persen.
Sementara kpps, penilaian kpu kabupaten/kota atau pps mencakup 60 persen, penilaian kumulatif sesama PS 40 persen.
Hasil evaluasi kinerja akan dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu pertama, direkomendasikan (nilai 2,51 sampai 5,00) untuk anggota ppk, pps dan kpps yang akan diangkat kembali untuk PSU.
Kedua, tidak direkomendasikan (nilai 0,00 sampai 2,50) yaitu anggota akan digantikan oleh calon anggota pada peringkat berikutnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan.
Pihaknya kata Sofyan, akan mengumumkan hasil evaluasi kinerja ini pada 18 hingga 20 Maret 2025.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan kekurangan jumlah ppk, pps dan kpps, maka KPU akan melakukan pemenuhan keperluan dengan memprioritaskan calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, baik dalam tahap administrasi maupun seleksi tertulis pada Pemilihan Tahun 2024.
Jika masih terdapat kekurangan, kpu dapat menunjuk calon dari luar daftar pendaftar sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Gorontalo Utara di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang atau melalui kontak Karman Tolinggi (081226677080) dan Lisa Ulva Saminara (085215160767).
Dengan pengumuman ini, KPU Gorontalo Utara memastikan proses PSU berlangsung dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.