Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah mengamankan dua orang tersangka di tempat berbeda, dugaan atas kepemilikan lima paket narkoba jenis sabu.

Masing-masing tersangka berinisial SN (19) dan WH (34). Sementara SN merupakan siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Gorontalo.

"Setelah diamankan, mereka berdua kami lakukan tes urine. Namun hasilnya negatif," ungkap Kepala BNNK Bone Bolango, Haris Pakaya, Jumat, kepada sejumlah wartawan.

Haris mengatakan, dengan hasil tes urine negatif itu membuktikan mereka bukanlah pengguna, namun diduga sebagai pengedar.

"Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, mereka telah mengaku sebagai pengedar," jelas Haris.

Tambahnya, berat sabu lima paket itu belum dilakukan penimbangan, namun dari pengakuan tersangka, total paket itu seharga Rp2 juta.

Sebelumnya atas informasi masyarakat, pada tanggal 22 September sekitar pukul 16.00 wita, tim "brantas" BNNK Bone Bolango telah melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa.

"Dalam penggrebekan itu kami temukan tiga paket sabu milik SN yang ia peroleh dari WH," katanya.

Sekitar pukul 20.00 wita, SN menerima telepon dari WH. Dalam percakapan keduanya, WH mengaku masih memiliki dua peket lagi siap edar.

"Kemudian dikawal anggota BNNK, SN menemui WH di salah satu penginapan di Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo dan langsung mengamankan lelaki itu," tuturnya.

Dari tangan WH, BNNK Bone Bolango mengamankan dua peket beserta panah wayer yang sering ia gunakan ketika mendatangi tambang.

"WH mengaku panah wayer itu sebagai alat pertahanan diri saat berada di tambang," katanya.

Atas kejadian itu, kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. 

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016