Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan menerima dana hibah sebesar Rp10 miliar, untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang yang melanda daerah tersebut.

Melalui rilis yang diterima ANTARA, Kamis, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo yang didampingi Wakil Bupati Fadli Hasan menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2016 dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo, yang berlangsung di Aula Kantor BNPB Pusat, Jakarta, Kamis.

Bupati Nelson mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh daerah rawan bencana penyebabnya hampir sama, yakni diakibatkan oleh tata kelola dan kondisi wilayahnya.

"Ini juga diperparah dengan laju pembangunan yang tidak diimbangi dengan tata ruang yang baik, termasuk laju pertumbuhan penduduk di suatu daerah," kata Bupati.

Hal tersebut menurut Bupati, perlu adanya kajian dan penataan kembali dan jika permasalahan itu tidak segera diperbaiki, maka dampak bencana ke depan akan lebih buruk lagi, dan ini akan berdampak pada perekonomian daerah bahkan negara.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei menjelaskan, untuk pagu anggaran yang diusulkan sebelumnya, khusus hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,5 triliun dan yang direalisasikan hanya Rp750 miliar.

Hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara yang mengharuskan adanya pemotongan tersebut. Namun demikian kata Willem, kita patut bersyukur dalam kondisi saat ini pemerintah tetap berupaya mementingkan kepentingan masyarakat khususnya yang terdampak bencana.

Willem juga mengingatkan para Kepala Daerah atas kondisi wilayah yang sering kena musibah dikarenakan faktor lingkungan yang sudah rusak dan butuh penanganan serius.

"Tantangan bencana ke depan semakin meningkat dari tahun ke tahun, sesuai data statistik BNPB, intensitas bencana di tiap daerah yang rawan bencana semakin meningkat cukup serius dan makin kompleks," tutur Willem.

Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo menambahkan, investasi pengurangan resiko bencana harus kita maksimalkan dan menjadi sangat penting.

Karena dampak kerugian yg ditanggung negara untuk penangulangan bencana yang terjadi mencapai Rp30 triliun.

Dijelaskannya pula bahwa Pemerintah Daerah diberi batas waktu 12 bulan terhitung sejak dana hibah ini ditransfer ke kas umum daerah, untuk menindaklanjuti hibah tersebut, khusus untuk penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

"Diharapkan wilayah prioritas lebih diutamakan." terang Boediarso.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 96 daerah, yakni 23 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota yang akan menerima anggaran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016