Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Sekitar 70 persen perusahaan yang beroperasi di Gorontalo sudah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang telah ditetapkan pemerintah provinsi setempat.
"Itu sudah sesuai hasil monitoring kita, dan pendekatan kepada pihak perusahaan di Gorontalo," kata Heriyanto Pakaya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Kamis.
Diakuinya, terkait penerapan UMP ini, memang sudah cukup banyak perusahaan atau pengusaha yang menerapkannya, namun dalam satu perusahaan penerapanya belum secara keseluruhan, karena ada sebagian tenaga kerja dalam satu perusahaan belum mendapatkan hak sesuai aturan itu.
Akan tetapi pihaknya tidak berhenti sampai di situ, pembinaan dan pengawasan terus dilakukan, termasuk jika ada aduan dari tenaga kerja langsung kepada Dinas Tenaga Kerja, baik tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
"Dari pendekatan dilakukan pemerintah, sebagian perusahaan menerima aturan itu, sebagian memang belum bisa melakukan penerapan UMP dengan alasan yang berbeda-beda," jelasnya.
Kurang lebih ada 40 orang yang sudah melapor terkait persoalan antara pekerja dan perusahaan, sebagian bisa berakhir dengan mediasi antara mereka, namun ada juga yang berakhir di tingkat pengadilan industrial.
Persoalanya pun beda-beda, baik soal sistem pengganjian, jam kerja, bahkan soal Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai secara sepihak.
Sementara itu Zulkarnain Daipaha menuturkan, selama ini belum ada perusahaan di Gorontalo yang tidak mampu menerapkan UMP, mereka tidak mengajukan penangguhan.
"Padahal sangat jelas dalam ketentuan perundangan, jika tidak mampu silahkan ajukan penangguhan. Sehingga kami menganggap perusahaan di Gorontalo semuanya mampu, karena tidak ada satupun dari mereka yang mengajukan penangguhan," imbuhnya.
Ada sebanyak 28 kasus antara pekerja dan perusahaan yang sudah masuk di tingkat pengadilan, dengan rata-rata hasil dimenangkan oleh pekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Itu sudah sesuai hasil monitoring kita, dan pendekatan kepada pihak perusahaan di Gorontalo," kata Heriyanto Pakaya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Kamis.
Diakuinya, terkait penerapan UMP ini, memang sudah cukup banyak perusahaan atau pengusaha yang menerapkannya, namun dalam satu perusahaan penerapanya belum secara keseluruhan, karena ada sebagian tenaga kerja dalam satu perusahaan belum mendapatkan hak sesuai aturan itu.
Akan tetapi pihaknya tidak berhenti sampai di situ, pembinaan dan pengawasan terus dilakukan, termasuk jika ada aduan dari tenaga kerja langsung kepada Dinas Tenaga Kerja, baik tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
"Dari pendekatan dilakukan pemerintah, sebagian perusahaan menerima aturan itu, sebagian memang belum bisa melakukan penerapan UMP dengan alasan yang berbeda-beda," jelasnya.
Kurang lebih ada 40 orang yang sudah melapor terkait persoalan antara pekerja dan perusahaan, sebagian bisa berakhir dengan mediasi antara mereka, namun ada juga yang berakhir di tingkat pengadilan industrial.
Persoalanya pun beda-beda, baik soal sistem pengganjian, jam kerja, bahkan soal Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai secara sepihak.
Sementara itu Zulkarnain Daipaha menuturkan, selama ini belum ada perusahaan di Gorontalo yang tidak mampu menerapkan UMP, mereka tidak mengajukan penangguhan.
"Padahal sangat jelas dalam ketentuan perundangan, jika tidak mampu silahkan ajukan penangguhan. Sehingga kami menganggap perusahaan di Gorontalo semuanya mampu, karena tidak ada satupun dari mereka yang mengajukan penangguhan," imbuhnya.
Ada sebanyak 28 kasus antara pekerja dan perusahaan yang sudah masuk di tingkat pengadilan, dengan rata-rata hasil dimenangkan oleh pekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016