Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Rekanan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, mendominasi sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilakukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR), Kamis.

Kepala Inspektorat setempat, Halidun Lihu, mengatakan, sidang tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di daerah itu, sebesar Rp9,4 miliar.

Ia mengatakan, temuan memang banyak terjadi oleh para rekanan pemkab diantaranya, kontraktor akibat hasil pekerjaan kegiatan fisik yang tidak sesuai menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sejak tahun 2007-2012, temuan BPK RI mencapai Rp12 miliar lebih, dimana sejak tahun 2008-September 2012 telah ditindak lanjuti sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Sedangkan sejak Januari-November 2013, pengembalian uang negara akibat TGR mencapai Rp1,1 miliar, termasuk temuan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD akibat kesalahan penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Menariknya kata Halidun, sebelum sidang tersebut dilakukan pihaknya telah menerima pengembalian uang negara dari para tertuntut sebesar Rp331 juta, dengan alasan mereka tidak ingin mengikuti sidang.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengatakan, putusan TP-TGR harus ditindaklanjuti agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah yang bisa berdampak pada laju pembangunan.

"Keuangan negara dan daerah harus diselesaikan, dengan harapan kegiatan yang menyebabkan kerugian pribadi pun tidak terulang," ujar Bupati.

Sidang MP TP-TGR, dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Patamano, bersama anggota yang diikuti sekitar 47 orang tertuntut.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013