Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 572 tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Gorontalo, mengikuti uji kompetensi untuk seleksi ulang masa kerja tahun anggaran 2014.

Sekretaris Daerah Gorontalo, Khadijah Tayeb, Selasa mengatakan, Pemkab memberlakukan sistem gugur pada uji kompetensi yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat setempat.

Menurutnya, uji kompetensi bagi para tenaga kontrak adalah prasyarat yang harus dilalui sebagai upaya pemkab merekrut tenaga bantuan yang akan mendukung pelayanan publik berkualitas.

Seleksi yang digelar di gedung Martin Liputo kantor bupati tersebut, diikuti 99 orang tenaga kesehatan, 242 tenaga guru dan 231 tenaga teknis.

Khadijah menjelaskan, seleksi hanya berlaku bagi tenaga kontrak yang aktif bertugas pada tahun 2013 ini, serta memiliki Surat Keputusan (SK) kontrak.

Pemkab tidak memperkenankan adanya penggantian maupun penambahan tenaga kontrak di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebab dinilai jumlah yang ada telah mampu menunjang pelayanan pemerintahan.

Khusus tenaga kontrak spesifikasi tugas sebagai supir, penjaga kantor, petugas kebersihan, petugas rumah dinas, sekretaris pribadi (sespri) atau ajudan, tenaga ahli, tenaga teknis dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak diikutkan pada uji kompetensi tahunan tersebut.

Hasil seleksi tersebut kata Khadijah, akan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja agar penempatannya dapat sesuai disiplin ilmu dan ketrampilan yang dimiliki.

Dari jumlah tenaga kontrak yang tercatat, sebanyak 26 orang tidak mengikuti seleksi perpanjangan tersebut, yaitu 7 orang tenaga kesehatan, 10 tenaga guru dan 9 tenaga teknis.

"Mereka yang tidak mengikuti uji kompetensi dan seleksi ulang ini, tidak akan lagi diperpanjang masa kontrak kerjanya di tahun anggaran 2014," kata Khadijah. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013