Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespoli Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo mengungkapkan, proses penyidikan Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade di media sosial.

Menuru Argo, Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.

Johan mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter namun tak mau menyanggupinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017