Kepolisian Daerah Gorontalo membebaskan 11 orang pengunjuk rasa yang ditangkap dalam aksi demo di kawasan Simpang Lima Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa malam.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, mengatakan sebelumnya 11 orang  itu telah diperiksa dan dimintai keterangan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka dikenakan Pasal 160, Junto Pasal 170, Junto Pasal 55. Kemudian kami lakukan pemberkasan tapi belum kita naikkan penyidikan," ucap Ade.

Namun, katanya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, memutuskan11 orang itu dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing dan wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengikuti demo yang anarkis lagi.

Para orang tua dari 11 orang yang dibebaskan tersebut juga telah dijadikan saksi, sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa apabila nanti anak mereka kembali melakukan hal yang sama, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.

"Semuanya telah kita kembalikan ke orang tua dan keluarga masing-masing. Mereka dalam keadaan sehat, namun sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Sementara itu salah satu mahasiswa yang dibebaskan Andi Taufik mengatakan selama diperiksa 9 jam lamanya, mereka mendapatkan pembinaan dan pengarahan bahwa melakukan aksi unjuk rasa dengan cara merusuh dilarang dalam Undang-Undang.

"Alhamdulillah kami tidak terbukti bersalah dan akan tetap memperjuangkan hak rakyat, mahasiswa, buruh, tani, dan nelayan, namun dengan cara-cara yang kondusif," imbuhnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Gorontalo bebaskan 11 pendemo yang diamankan saat unjuk rasa

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025