Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak tiga orang warga yang ditetapkan tersangka pada perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede di Gorontalo, Kamis mengatakan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tiga tersangka beserta barang bukti satu unit ekskavator dan peralatan penambangan lainnya resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan sebagai tindak lanjut proses hukum.
"Pelakunya masing-masing berinisial NP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal dalam kegiatan itu. Berikut AP selaku pekerja, dan IP sebagai operator ekskavator," kata Komes Pol. Maruly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang ditangkap pada Minggu 2 Februari 2025 telah melakukan aktivitas selama satu bulan yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Bolalemo, Provinsi Gorontalo.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan aktivitas penambangan menggunakan ekskavator tanpa izin yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang untuk mengambil mineral logam atau emas, di lahan milik tersangka NP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut, bahkan penambangan di lokasi itu berakibat pada pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga setempat.
Selain itu aktivitas PETI itu juga berdampak pada sumber air yang mengalir ke lahan pertanian warga, dimana dalam pengolahan material tambang, para pekerja diduga menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan.
Atas perkara tersebut, tiga tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 158, junto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, junto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP yang diancam pidana penjara selama paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika melihat, menemukan, mengetahui, adanya aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, atau perbuatan yang bersifat melanggar ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," pungkas dia.
