Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro di Gorontalo, Selasa, mengatakan oknum ASN berinisial AR telah datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo (24/11).
"Tersangka AR datang ke Polda Gorontalo kemarin malam tanpa diundang setelah dua kali dilakukan pemanggilan dan setelah dimintai keterangan," kata Desmont.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo selama kurang lebih 3 jam, kemudian AR langsung dilakukan penahanan.
Untuk masa waktu penahanan AR sendiri, belum dapat dipastikan karena masih akan menunggu hasil dari penyidikan, termasuk apabila nanti ada bukti-bukti lainnya yang mungkin melibatkan orang lain.
Saat ini, penyidik Unit PPA sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian yang melibatkan oknum ASN tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik secepatnya akan melengkapi segala persyaratan kelengkapan berkas sehingga segera melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pada kasus ini disebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata antara AR dan korban telah menjalin hubungan asmara, namun untuk motif secara pasti dari tersangka sendiri masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas kasus ini tersangka AR terancam dikenakan Pasal 81 dan 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu terkait dengan adanya informasi oknum penyidik Unit PPA yang dikabarkan menerima suap dari tersangka, ia menyampaikan Polda Gorontalo belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa keberatan. Namun begitu untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial itu, pihak Bidpropam Polda Gorontalo telah melakukan pendalaman.
Jika terbukti, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penanganan perkara secara profesional. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah termakan isu atau informasi yang belum tentu benar dan tidak jelas. Yang pasti perkembangan penanganan perkara ini kami akan sampaikan kembali ke publik secara transparan," katanya.
