Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Petugas Satuan Narkoba Polres Pohuwato menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial HL (44) yang diduga menjadi pemilik dua paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny Burungudju, Senin, menjelaskan HL sedang menjalani pembebasan bersyarat dari lapas klas IIA Gorontalo karena pernah ditangkap oleh BNN Provinsi Gorontalo.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada BNN Kabupaten Pohuwato, bahwa ada seorang pria dari Kota Gorontalo membawa narkoba dengan menggunakan mobil," kata Ronny.

Mengetahui hal tersebut, BNN Kabupaten Pohuwato menghubungi Satnarkoba Polres Pohuwato untuk melakukan penindakan dan melakukan razia kendaraan di jalan lintas Sulawesi di lokasi hutan lindung.

"Setelah dilakukan razia, kami memberhentikan sebuah mobil dan melakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukanlah seorang pria membawa dua paket narkoba yang sempat didudukinya," katanya.

Pihak polisi pun menanyakan siapa pemilik sabu-sabu tersebut dan tersangka HL mengaku bahwa barang terlarang itu adalah miliknya.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Dia mengatakan efek yang ditimbulkan narkoba jika mengonsumsinya dapat menyebabkan ketergantungan, merusak syaraf dan bahkan menyebabkan kematian.

"Awasi dan jaga keluarga kita, terutama anak-anak dari bahaya narkoba, karena peredaran narkoba menyasar ke semua lapisan masyarakat dan tingkatan usia," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017